Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
Protokol pergerakan penduduk:
1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.
2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 mter antar orang.
4. Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai
Protokol pendidikan:
- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol Aktivitas sosial dan ekonimi:
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja:
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.