Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi
Belasan mobil tersebut diamankan karena diduga tidak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok mengamankan 13 kendaraan travel di sejumlah wilayah di Kota Depok.
Belasan mobil tersebut diamankan karena diduga tidak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan travel itu diduga melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009.
Mereka melanggar aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
“Iya benar, kita mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta kemarin,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Azis menjelaskan, pengemudi travel ini terjaring petugas patroli ketika melintas di cek poin pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan plat hitam.
Dia mengatakan, para pengemudi travel gelap tersebut sengaja menghindari sejumlah jalur utama agar tak terpantau.
“Mereka melewati jalur-jalur tikus, tidak melewati Pantura. Tapi melambung dulu melalui Sukabumi, Cianjur, Jonggol dan ketika akan masuk Bogor mereka belok lagi," katanya.
"Jadi mereka bukan lewat jalan utama. Tapi kita sudah memasang (menyiagakan, Red) anggota disana dan patroli,” jelasnya.
Menurut dia, belasan mobil travel yang terjaring berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Jawa Barat.
Sementara para penumpangnya kebanyakan warga yang beraktifitas di seputaran Jakarta.
Baca: Contoh Negara Lain, Jokowi Minta Pelacakan Covid-19 Manfaatkan Teknologi Komunikasi
“Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi dan sekarang ada larang balik, mereka sudah kembali," ujarnya.
"Meski nanti akan dibuka namun, saat ini belum saatnya. Karena masih dalam bentuk kontrol dan pengendalian corona,” pungkasnya.