Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Namun demikian, perpanjangan PSBB ini disebut sebagai masa transisi.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari KompasTV, Kamis (4/6/2020).
Transisi yang dimaksud Anies adalah transisi dari PSBB yang semula bersifat masih kini menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Lantas apakah PSBB transisi ini sama dengan new normal?
Berikut fakta tentang PSBB masa transisi yang ditetapkan Anies hari ini:
1. Lalui Dua Fase
Dalam PSBB transisi ini, Anies menetapkan dua fase yang bakal dilalui DKI Jakarta.
Fase pertama adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
"Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.
Setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Gubernur Anies.