Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Namun demikian, perpanjangan PSBB ini disebut sebagai masa transisi.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari KompasTV, Kamis (4/6/2020). 

Transisi yang dimaksud Anies adalah transisi dari PSBB yang semula bersifat masih kini menuju kondisi aman, sehat dan produktif. 

Lantas apakah PSBB transisi ini sama dengan new normal

Berikut fakta tentang PSBB masa transisi yang ditetapkan Anies hari ini: 

1. Lalui Dua Fase

BERITA REKOMENDASI

Dalam PSBB transisi ini, Anies menetapkan dua fase yang bakal dilalui DKI Jakarta

Fase pertama adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Karyawan membersihkan toko di mal Lotte Shopping Avenue  yang masih menutup sebagian aktifitas pertokoannya, di Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta membolehkan pusat perbelanjaan untuk membuka operasionalnya pada 15 Juni 2020 mendatang dengan kapasitas maksimal 50 persen karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Karyawan membersihkan toko di mal Lotte Shopping Avenue yang masih menutup sebagian aktifitas pertokoannya, di Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta membolehkan pusat perbelanjaan untuk membuka operasionalnya pada 15 Juni 2020 mendatang dengan kapasitas maksimal 50 persen karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Gubernur Anies.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas