Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi: 

  • Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
  • Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
  • Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi 50% mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)

Pendidikan:

  • Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
  • Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
  • Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Jadwal pembukaan Fase Pertama dan Fase Kedua

Sementara, mengutip laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, berikut jadwal pembukaan dalam Fase Pertama dan Fase Kedua dalam Masa Transisi

 1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)

• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)

BERITA REKOMENDASI

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas