Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rincian 66 RW yang Disebut Anies Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19 di Jakarta

Meski ada pelonggaran, Anies mengatakan masih ada 66 RW yang sampai saat ini masih masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Rincian 66 RW yang Disebut Anies Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19 di Jakarta
Tribunnews/Jeprima
Petugas pemadam kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan sejumlah pasar menjelang new normal yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta.

Namun, perpanjangan masa PSBB di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini disertai dengan pelonggaran di sejumlah tempat kegiatan.

Baca: Pasien Positif Covid-19 di Kalimantan Selatan Naik 109 Kasus, Yurianto: Ada Kontak Erat di 2 Pasar

Karenanya Anies Baswedan menyebutnya masa transisi.

Meski ada pelonggaran, Anies mengatakan masih ada 66 RW yang sampai saat ini masih masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Melansir TribunJakarta.com, rinciannya, sebanyak 3 RW di Jakarta Selatan dan masing-masing 15 RW di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Jakarta Utara.

Kemudian, ada juga 3 RW di Kepulauan Seribu yang terletak di Pulau Kelapa (1 RW) dan Pulau Tidung (2 RW).

Untuk 66 RW yang masuk zona merah ini, Anies menyebut, pengawasan ketat masih bakal diterapkan.

Berita Rekomendasi

"Kita temukan ada 66 RW yang masih perlu penanganan khusus. Kita akan melakukan pengendalian ketat di mana wilayah itu masih punya incident rate tinggi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Nantinya, masyarakat yang tinggal di 66 RW ini bakal tetap diminta untuk berada di rumah dan tidak diizinkan melakukan kegiatan sosial ekonomi.

"Kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup, tetap bekerja di rumah, dan keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," ujarnya.

Anies menyebut, pengawasan dan pengaturan ini bakal dilalukan oleh wali kota dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Baca: Antisipasi Keluhan Lonjakan Tagihan Juni, PLN Pakai Skema Ini

Meski pengawasan ketat bakal dilakukan di 66 RW itu, Anies menegaskan kembali bahwa seluruh masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Pengendalian ketat bukan di 66 RW saja, tapi seluruhnya harus memggunakan protokol kesehatan," tuturnya.

Berikut daftarnya :

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas