Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adaptasi New Normal di Bekasi: Tempat Pijat Bisa Beroperasi Kembali, Terapis Pakai Sarung Tangan

terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Adaptasi New Normal di Bekasi: Tempat Pijat Bisa Beroperasi Kembali, Terapis Pakai Sarung Tangan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ilustrasi pijatan akupresur di punggung tangan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWSCOM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi membolehkan tempat hiburan dan usaha kepariwisataan beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.

Hal itu merujuk pada surat edaran tentang adaptasi new normal yang diterbitkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca: Fakta-Fakta Pemuda 19 Tahun Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur: Orang Terkenal di Kampung

Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.

Hiburan lainnya adalah bisokop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata.

Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala.

Baca: New Normal, Ingat Lirik Lagu Koes Plus Ke Jakarta Aku Kan Kembali

BERITA REKOMENDASI

Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.

Ketentuan tambahan itu diantaranya ;

- Untuk terapis diwajibkan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi terapis dan petugas pengolah/penyaji makanan/minuman

- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage

- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room

• Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas