Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies soal Masa Transisi PSBB di Jakarta Tak Jelas
Tak hanya itu, Gilbert juga mempertanyakan pengawasan yang akan dilakukan selama penerapan PSBB masa transisi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
PSBB masa transisi menjelang new normal ini diumumkan Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pengumuman PSBB masa transisi ini diumumkan Anies Baswedan usai PSBB DKI Jakarta berakhir tanggal 4 Juni 2020.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.
Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.
"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.
Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.
Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.
Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 H.
Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.
Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.
Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.
Aturan-aturan dalam PSBB Masa Transisi
Saat mengumumkan PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengumumkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga di ibu kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.