Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Memasuki PSBB Transisi, Wagub Riza: Masa yang Lebih Berat, Perlu Kedisiplinan Lebih Tinggi

Wakil Gubernur Riza Patria mengatakan DKI Jakarta memasuki masa yang lebih berat saat melakukan PSBB Transisi, untuk ia ia mengatakan agar disiplin.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Jakarta Memasuki PSBB Transisi, Wagub Riza: Masa yang Lebih Berat, Perlu Kedisiplinan Lebih Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, Anies Baswedan menjelaskan di masa transisi ini ia memutuskan untuk mengizinkan beberapa sektor tambahan untuk beroperasi.

Satu di antaranya adalah rumah ibadah.

Anies menyatakan kegiatan di rumah ibadah mulai diperbolehkan kembali terhitung hari ini Jumat (5/6/2020).

"Tempat dan kegiatan ibadah atau keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies dalam keterangan persnya di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

Petugas mempersiapkan penanda jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mempersiapkan penanda jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya

"Kita membagi kegiatan berdasarkan urutan pengendalian penduduk, jadi kalau kita lihat mulai besok Jumat (5/6/2020), kegiatan ibadah sudah boleh dilakukan," sambung Anies.

Anies mengatakan seluruh tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Namun kegiatan yang baru diperbolehkan hanya untuk kegiatan rutin dan wajib mengikuti prinsip protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Bagaimana aturannya?

Anies menuturkan, semua rumah ibadah wajib mengikuti aturan bahwa jumlah peserta kegiatan ibadah dibatasi.

"Jumlah peserta maksimal hanya 50 persen, jadi kalau tempat ibadah bisa menampung 200 maka hanya 100 orang yang diperbolehkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, alasannya agar ada jarak aman minimal satu meter agar tidak terjadi interaksi antar orang.

Mensesneg Pratikno (ketiga kiri) menjelaskan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Mensesneg Pratikno (ketiga kiri) menjelaskan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL (TRIBUN/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Selain itu, Anies juga mengatakan sebelum dan sesuai berkegiatan, maka wajib untuk melakukan pembersihan menggunakan disinfektan di tempat tersebut.

"Diluar kegiatan ibadah rutin maka rumah ibadah ditutup dulu tidak dibuka sepanjang waktu."

"Hal itu untuk menghindari potensi penularan," paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas