Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawanan Penipu Berusia Lanjut Dibekuk Polisi, Modusnya Jualan Susu, Korban Tertipu Rp 90 Juta

Melansir TribunJakarta.com, para tersangka berhasil mengelabui korban CSL hingga mengalami kerugian materi hingga menyentuh angka Rp 90 juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kawanan Penipu Berusia Lanjut Dibekuk Polisi, Modusnya Jualan Susu, Korban Tertipu Rp 90 Juta
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kiri), menunjukan barang bukti kaleng susu hasil penipuan pelaku, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penipuan bermodus menawarkan barang berupa susu terungkap di Kota Depok, Jawa Barat.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Cerita Sule Pernah Jadi Anak Nakal dan Suka Mabuk-mabukan

Mereka yang ditangkap rata-rata usianya telah lanjut atau lansia.

Melansir TribunJakarta.com, para tersangka berhasil mengelabui korban CSL hingga mengalami kerugian materi hingga menyentuh angka Rp 90 juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berinisial SLY, MTW, dan JSK.

"Awalnya korban yang merupakan sales marketing sebuah perusahaan swasta, menawarkan barang berupa susu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (5/6/2020).

Lanjut Azis, ketika pelaku memesan susu kaleng yang ditawarkan korban sebanyak 150 karton.

Berita Rekomendasi

Ke-esokan harinya, korban pun mengirimkan ratusan karton susu kaleng pesanan pelaku ke alamat yang diminta.

"Namun setelah barang dikirim pelaku menyerahkan pembayaran melalui cek sebesar Rp 90 juta, " kata Azis.

Kemudian, setelah korban hendak mencairkan cek tersebut, ternyata cek tersebut hanyalah cek kosong dan korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestro Depok.

"Pelaku yang pertama kami amankan itu SLY ini, karena dia yang memesan. Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil mengamankan MTW dan JSK," tuturnya.

Baca: Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies soal Masa Transisi PSBB di Jakarta Tak Jelas

"Yang ersangkutan ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Cluster Cibubur Mekar Sari Cileungsi dan Perumahan Alam Sentul Babakan Madang, Bogor," jelasnya.

Terakhir, Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas