Kawanan Penipu Berusia Lanjut Dibekuk Polisi, Modusnya Jualan Susu, Korban Tertipu Rp 90 Juta
Melansir TribunJakarta.com, para tersangka berhasil mengelabui korban CSL hingga mengalami kerugian materi hingga menyentuh angka Rp 90 juta
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penipuan bermodus menawarkan barang berupa susu terungkap di Kota Depok, Jawa Barat.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Cerita Sule Pernah Jadi Anak Nakal dan Suka Mabuk-mabukan
Mereka yang ditangkap rata-rata usianya telah lanjut atau lansia.
Melansir TribunJakarta.com, para tersangka berhasil mengelabui korban CSL hingga mengalami kerugian materi hingga menyentuh angka Rp 90 juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berinisial SLY, MTW, dan JSK.
"Awalnya korban yang merupakan sales marketing sebuah perusahaan swasta, menawarkan barang berupa susu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (5/6/2020).
Lanjut Azis, ketika pelaku memesan susu kaleng yang ditawarkan korban sebanyak 150 karton.
Ke-esokan harinya, korban pun mengirimkan ratusan karton susu kaleng pesanan pelaku ke alamat yang diminta.
"Namun setelah barang dikirim pelaku menyerahkan pembayaran melalui cek sebesar Rp 90 juta, " kata Azis.
Kemudian, setelah korban hendak mencairkan cek tersebut, ternyata cek tersebut hanyalah cek kosong dan korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestro Depok.
"Pelaku yang pertama kami amankan itu SLY ini, karena dia yang memesan. Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil mengamankan MTW dan JSK," tuturnya.
Baca: Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies soal Masa Transisi PSBB di Jakarta Tak Jelas
"Yang ersangkutan ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Cluster Cibubur Mekar Sari Cileungsi dan Perumahan Alam Sentul Babakan Madang, Bogor," jelasnya.
Terakhir, Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.