Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampokan Minimarket di Taman Sari: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Orang Ditembak Mati

Yusri mengatakan kedua pelaku yang melawan petugas diketahui menggunakan senjata api.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perampokan Minimarket di Taman Sari: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Orang Ditembak Mati
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima dari enam pelaku perampokan minimarket yang aksinya sempat viral di media sosial.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/6/2020) malam.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua dari lima pelaku yang dibekuk oleh kepolisian harus ditembak mati lantaran mencoba melawan saat penangkapan.

"Sebenarnya pelaku ada enam, yang tiga berhasil diamankan dan ada dua yang ditindak tegas terukur saat ditangkap," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020).

Baca: 3 Lansia di Kota Depok Diringkus Polisi Atas Kasus Penipuan Senilai Rp 90 Juta

Yusri mengatakan kedua pelaku yang melawan petugas diketahui menggunakan senjata api. Atas diskresi pihak kepolisian, petugas pun memutuskan dua pelaku yang mencoba melawan dengan senjata api tersebut.

"Dengan tindakan tegas terukur dikakukan penembaan terhadap yang bersangkutan, sehingga kedua tersangka tertembak. Saat dilarikan ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal. Dua tersangka lainnya mencoba melawan petugas dan ditembak kakinya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Yusri, pelaku tidak hanya melakukan perampokan minimarket. Setelah diusut, pihak kepolisian menemukan bukti pelaku juga terlibat pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

"Ditemukan dikediamannya satu kendaraan roda empat yang dia sewa dan itu kita dalami. Ada juga empat kendaraan roda dua sudah kita cek ternyata ada indikasi mereka juga bermain di curanmor karena empat kendaraan itu kendaraan bodong tapi masih kita dalami lagi," jelasnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita satu buah senjata tajam jenis badik, satu pucuk senjata api rakitan, dua pucuk air soft gun, satu unit mobil dan empat kendaraan roda dua bodong. Sebaliknya, kepolisian memburu satu pelaku yang telah menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tiga pelaku yang dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat ini bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas