Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Imbau Pengusaha Minimarket Siapkan Petugas Keamanan Untuk Cegah Aksi Perampokan

Polda Metro Jaya mengimbau pengusaha minimarket untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi setiap unit usahanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Imbau Pengusaha Minimarket Siapkan Petugas Keamanan Untuk Cegah Aksi Perampokan
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020). 

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020) malam.

Baca: Dicopot Dari Jabatan Komisaris Utama Adhi Karya, Fadjroel Rachman Kini Jadi Komisaris Waskita Karya

Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua dari lima pelaku yang dibekuk kepolisian terpaksa harus ditembak mati lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap.

"Sebenarnya pelaku ada enam, yang tiga berhasil diamankan dan ada dua yang ditindak tegas terukur saat ditangkap," kata Yusri.

Yusri mengatakan kedua pelaku yang melawan petugas diketahui menggunakan senjata api.

"Dengan tindakan tegas terukur dikakukan penembaan terhadap yang bersangkutan, sehingga kedua tersangka tertembak. Saat dilarikan ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal. Dua tersangka lainnya mencoba melawan petugas dan ditembak kakinya," jelasnya.

Menurut Yusri, pelaku tidak hanya melakukan perampokan minimarket.

Setelah diusut, pihak kepolisian menemukan bukti pelaku juga terlibat pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Ditemukan dikediamannya satu kendaraan roda empat yang dia sewa dan itu kita dalami. Ada juga empat kendaraan roda dua sudah kita cek ternyata ada indikasi mereka juga bermain di curanmor karena empat kendaraan itu kendaraan bodong tapi masih kita dalami lagi," katanya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita satu buah senjata tajam jenis badik, satu pucuk senjata api rakitan, dua pucuk air soft gun, satu unit mobil dan empat kendaraan roda dua bodong.

Atas perbuatannya tersebut, tiga pelaku yang dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat ini bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas