Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali rumah ibadah mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Dia menginginkan, kondisi rumah ibadah siap untuk menerima jemaah yang datang berdasarkan protokol yang telah ditentukan.
"Karena itu saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang, kondisinya siap," tegasnya.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Jam Operasional KRL Juga Diperpanjang
Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.
Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.
"Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.
Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.
"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."
"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus
"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.