Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali rumah ibadah mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali rumah ibadah mulai hari ini, Jumat (5 Juni 2020).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan bulan Juni sebagai masa transisi.
"Mulai Jumat (5/6/2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," ungkap Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/6/2020).
Anies menjelaskan, rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Meski telah diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
2. Saat melakukan ibadah, jamaah harus menggunakan masker.
3. Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.
4. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
5. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
6. Bagi masjid atau musala tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.
Baca: Hari Ini MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Seluruh Stasiun Dibuka
Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta
7. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
Untuk persiapan pembukaan rumah ibadah, Anies meminta para pengelola rumah ibadah melihat panduan protokol pencegahan Covid-19.