Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa liar.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa liar.
Sebanyak 153 reptil ditemukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (3/6/2020).
Baca: Saat Buron, Nurhadi Diduga Dilindungi Oknum Jenderal, BW: Feeling Saya KPK Enggak Berani Selidiki
Pengungkapan kasus tersebut diawali dari kecurigaan petugas terhadap empat boks di terminal kargo.
Saat diperiksa, empat boks itu berisi 153 ekor reptil ilegal.
Menurut keterangan polisi, reptil itu dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan.
"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6/2020).
Untuk Soa Layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemusian Kadal lidah biru dan Panana sejumlah 45 ekor, lalu ular Monopohon ada 20 ekor, terakhir ular Patola sebanyak tiga ekor.
Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil di atas berasal dari tanah Papua, Papua Nugini, dan Australia.
"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan australia. Lalu ada ular Monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," jelas Yessi.
"Kemudian ular Patoa Halmahera tiga ekor, yang merupakan ular non berbisa di Papua, Papua Nugini, dan Australia," sambung dia.
Kendati demikian, kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.
Di mana, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi.
"Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," ucap Yessi.
Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.
Baca: Cerita Pilu Bocah 12 Tahun di Takalar, Seorang Diri Rawat Ibu yang Lumpuh dan Ayah Kena Stroke
Keduanya pun disangkakan pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.
"Keduanya juga disangkakan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar," tutup Yessi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ratusan Reptil Ilegal Asal Papua Ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta