Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan

Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan
WARTAKOTA/Nur Ichsan
AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaras dengan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengkaji soal penambahan angkutan umum.

Kajian tersebut merupakan bagian dari pengendalian lalu lintas di Jakarta.

Baca: Pengemudi Ojol Sarankan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Alasannya Demi Kenyamanan

"Itu salah satu yang akan kami kaji," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal selama satu pekan penerapan PSBB masa transisi.

Hasilnya nanti akan dijadikan acuan bagi Dishub DKI apakah akan tetap menerapkan pembatasan kendaraan roda dua dan menambah jumlah angkutan umum atau tidak.

Sebagaimana diketahui kebijakan sistem ganjil genap bagi motor masih belum diterapkan pekan ini.

Baca: Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda

Berita Rekomendasi

Kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 itu mulai efektif diberlakukan ketika Dishub DKI sudah memiliki data mobilitas warga selama PSBB transisi pekan pertama.

"Kami akan lakukan evaluasi selama satu pekan pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi. Hasilnya seperti apa, kita tunggu kajiannya itu," imbuh dia.

DPRD Minta Penjelasan

Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI perihal kendaraan roda dua atau sepeda motor ikut kena sistem ganjil genap di masa transisi PSBB di Jakarta.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pekan depan.

Baca: Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan pihaknya ingin tahu alasan dan latar belakang mengapa kebijakan tersebut dibuat.

"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas