Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan
Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaras dengan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengkaji soal penambahan angkutan umum.
Kajian tersebut merupakan bagian dari pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Baca: Pengemudi Ojol Sarankan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Alasannya Demi Kenyamanan
"Itu salah satu yang akan kami kaji," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal selama satu pekan penerapan PSBB masa transisi.
Hasilnya nanti akan dijadikan acuan bagi Dishub DKI apakah akan tetap menerapkan pembatasan kendaraan roda dua dan menambah jumlah angkutan umum atau tidak.
Sebagaimana diketahui kebijakan sistem ganjil genap bagi motor masih belum diterapkan pekan ini.
Baca: Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda
Kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 itu mulai efektif diberlakukan ketika Dishub DKI sudah memiliki data mobilitas warga selama PSBB transisi pekan pertama.
"Kami akan lakukan evaluasi selama satu pekan pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi. Hasilnya seperti apa, kita tunggu kajiannya itu," imbuh dia.
DPRD Minta Penjelasan
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI perihal kendaraan roda dua atau sepeda motor ikut kena sistem ganjil genap di masa transisi PSBB di Jakarta.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pekan depan.
Baca: Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi
Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan pihaknya ingin tahu alasan dan latar belakang mengapa kebijakan tersebut dibuat.
"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).