Dishub DKI Berencana Tambah Angkutan Umum Jika Ganjil Genap Motor Diberlakukan
Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaras dengan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengkaji soal penambahan angkutan umum.
Kajian tersebut merupakan bagian dari pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Baca: Pengemudi Ojol Sarankan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Alasannya Demi Kenyamanan
"Itu salah satu yang akan kami kaji," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan kajian komperhensif terhadap mobilitas orang dan transportasi massal selama satu pekan penerapan PSBB masa transisi.
Hasilnya nanti akan dijadikan acuan bagi Dishub DKI apakah akan tetap menerapkan pembatasan kendaraan roda dua dan menambah jumlah angkutan umum atau tidak.
Sebagaimana diketahui kebijakan sistem ganjil genap bagi motor masih belum diterapkan pekan ini.
Baca: Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda
Kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 itu mulai efektif diberlakukan ketika Dishub DKI sudah memiliki data mobilitas warga selama PSBB transisi pekan pertama.
"Kami akan lakukan evaluasi selama satu pekan pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi. Hasilnya seperti apa, kita tunggu kajiannya itu," imbuh dia.
DPRD Minta Penjelasan
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI perihal kendaraan roda dua atau sepeda motor ikut kena sistem ganjil genap di masa transisi PSBB di Jakarta.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pekan depan.
Baca: Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi
Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan pihaknya ingin tahu alasan dan latar belakang mengapa kebijakan tersebut dibuat.
"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).
Sebab, Aziz khawatir memasukkan sepeda motor ke dalam sistem pembatasan kendaraan bisa berdampak meluas.
Mengingat sepeda motor merupakan angkutan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dengan pembatasan ini, dia khawatir berpengaruh pada perekonomian rakyat kecil yang tengah berjuang menormalkan kehidupannya usai PSBB tahap III.
"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah, saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini berdampak ekonomi bagi warga kecil," pungkas Aziz.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.
Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil-genap untuk motor dan mobil pribadi.
Baca: Isu Pocong di Purbalingga Meresahkan Warga, Ini Motif Dua Pelaku Penyebar Kabar Tersebut
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.
Rencananya Diterapkan Pekan Depan, Tunggu Hasil Evaluasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sepeda motor juga akan terkena kebijakan ganjil genap selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Masa Transisi di Jakarta.
"Iya betul kena," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).
Baca: APPSI: Banyak Klaster Covid-19 Ditemukan di Pasar, Tapi Perhatian Pemerintah Kecil
Hanya saja, katanya, pemberlakuan sistem ganjil genap bagi motor dan mobil belum efektif berlaku untuk satu pekan ke depan.
Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan akan lebih dulu mengevaluasi situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di DKI Jakarta pada pekan pertama penerapan PSBB masa transisi ini.
Nantinya hasil evaluasi pekan pertama itu yang bakal dijadikan laporan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai jadwal implementasi pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap.
Adapun koridor sistem ganjil genap tidak sepenuhnya memakai 25 ruas jalan sebagaimana penerapan sebelum wabah Covid-19.
Tapi hanya akan berpaku pada satu wilayah tertentu saja, berdasarkan hasil evaluasi.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku," ujarnya.
Baca: Temuan Kasus Positif Covid-19 Baru di Indonesia Nyaris Tembus 1.000, Terbanyak dari Jatim
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalin angkutan jalan di DKI Jakarta pada satu minggu pertama masa transisi," kata Syafrin.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," pungkas Syafrin.