Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Ganjil Genap Motor Hambat Ekonomi Warga, DPRD DKI Minta Penjelasan Kadishub Pekan Depan

Dia khawatir memasukkan sepeda motor ke dalam sistem pembatasan kendaraan bisa berdampak meluas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Khawatir Ganjil Genap Motor Hambat Ekonomi Warga, DPRD DKI Minta Penjelasan Kadishub Pekan Depan
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI perihal kendaraan roda dua atau sepeda motor ikut kena sistem ganjil genap di masa transisi PSBB di Jakarta.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pekan depan.

Baca: Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan pihaknya ingin tahu alasan dan latar belakang mengapa kebijakan tersebut dibuat.

"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Sebab, Aziz khawatir memasukkan sepeda motor ke dalam sistem pembatasan kendaraan bisa berdampak meluas.

Mengingat sepeda motor merupakan angkutan bagi masyarakat menengah ke bawah.

BERITA REKOMENDASI

Dengan pembatasan ini, dia khawatir berpengaruh pada perekonomian rakyat kecil yang tengah berjuang menormalkan kehidupannya usai PSBB tahap III.

"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah, saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini berdampak ekonomi bagi warga kecil," pungkas Aziz.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.

Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil-genap untuk motor dan mobil pribadi.

Baca: Isu Pocong di Purbalingga Meresahkan Warga, Ini Motif Dua Pelaku Penyebar Kabar Tersebut

Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.


Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.

Rencananya Diterapkan Pekan Depan, Tunggu Hasil Evaluasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas