Khawatir Ganjil Genap Motor Hambat Ekonomi Warga, DPRD DKI Minta Penjelasan Kadishub Pekan Depan
Dia khawatir memasukkan sepeda motor ke dalam sistem pembatasan kendaraan bisa berdampak meluas
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI perihal kendaraan roda dua atau sepeda motor ikut kena sistem ganjil genap di masa transisi PSBB di Jakarta.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pekan depan.
Baca: Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi
Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan pihaknya ingin tahu alasan dan latar belakang mengapa kebijakan tersebut dibuat.
"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).
Sebab, Aziz khawatir memasukkan sepeda motor ke dalam sistem pembatasan kendaraan bisa berdampak meluas.
Mengingat sepeda motor merupakan angkutan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dengan pembatasan ini, dia khawatir berpengaruh pada perekonomian rakyat kecil yang tengah berjuang menormalkan kehidupannya usai PSBB tahap III.
"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah, saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini berdampak ekonomi bagi warga kecil," pungkas Aziz.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.
Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil-genap untuk motor dan mobil pribadi.
Baca: Isu Pocong di Purbalingga Meresahkan Warga, Ini Motif Dua Pelaku Penyebar Kabar Tersebut
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.
Rencananya Diterapkan Pekan Depan, Tunggu Hasil Evaluasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sepeda motor juga akan terkena kebijakan ganjil genap selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Masa Transisi di Jakarta.
"Iya betul kena," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).
Baca: APPSI: Banyak Klaster Covid-19 Ditemukan di Pasar, Tapi Perhatian Pemerintah Kecil
Hanya saja, katanya, pemberlakuan sistem ganjil genap bagi motor dan mobil belum efektif berlaku untuk satu pekan ke depan.
Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan akan lebih dulu mengevaluasi situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di DKI Jakarta pada pekan pertama penerapan PSBB masa transisi ini.
Nantinya hasil evaluasi pekan pertama itu yang bakal dijadikan laporan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai jadwal implementasi pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap.
Adapun koridor sistem ganjil genap tidak sepenuhnya memakai 25 ruas jalan sebagaimana penerapan sebelum wabah Covid-19.
Tapi hanya akan berpaku pada satu wilayah tertentu saja, berdasarkan hasil evaluasi.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku," ujarnya.
Baca: Temuan Kasus Positif Covid-19 Baru di Indonesia Nyaris Tembus 1.000, Terbanyak dari Jatim
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalin angkutan jalan di DKI Jakarta pada satu minggu pertama masa transisi," kata Syafrin.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," pungkas Syafrin.