Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kawanan Perampok bermodus Ajak Berhubungan Seks Sesama Jenis Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak

Ketiganya memiliki target korban yang spesifik, yakni menyasar para laki-laki penyuka sesama jenis

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 3 Kawanan Perampok bermodus Ajak Berhubungan Seks Sesama Jenis Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

ia mempertahankan diri  dengan memegang celurit yang dikalungkan pelaku di lehernya.

"Namun pelaku TH langsung menarik celurit dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban," ujar Yusri.

Setelah korban tidak berdaya dan pasrah, kata Yusri, para pelaku lainnya mengambil barang berharga korban, mulai handphone dan sepeda motor korban.

"Kemudian ke 3 pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor dan Handphone milik korban. Sementara korban ditinggakan di lokasi kejadian," kata Yusri.

Karena apa yang menimpanya, korban membuat laporan ke polisi, Sabu (30/5/2020).

"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Yusri.

Tim, katanya awalnya berhasil menangkap TH dan ZA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Keduanya sempat hendak kabur saat akan dibekuk. Sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Dari keterangan mereka, polisi kembali berhasil menangkap penadah HP korban yakni D, juga di Tebet.

"Jadi ada dua orang yang buron dalam kasus ini. Yakni FS alias Ojan yang ikut beraksi di lapangan, serta A, penadah motor korban," ujar Yusri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan sudah berapa kali kawanan ini beraksi dengan modus menawarkan jasa layanan seks sesama jenis.

Baca: Insiden Penembakan di Tangerang: 2 Korban Alami Luka di Punggung, Polisi Ungkap Jenis Senjatanya

"Kami duga mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa, tapi masih didalami," katanya.


Karena perbuatannya kata Calvijn, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Komplotan Perampok Modus Tawarkan Layanan Kencan Sesama Jenis Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas