Polisi Antisipasi Aksi Perampokan Bermodus Hubungan Menyimpang Sesama Jenis
Mereka memperdaya korban dengan modus janjian berteman di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pelaku TH ini memang sudah merencanakan akan perampokan kepada korban. Dia sudah menyiapkan temannya Z dan O yang masih DPO. Saat korban diajak jalan, 2 pelaku tadi mengikuti dari mengikuti dari belakang," jelasnya.
Sesampainya di lokasi perampokan, kemudian dua pelaku Z dan O yang juga rekan TH merampas barang berharga korban. Mereka juga mengancam dengan sebilah benda tajam kepada korbannya.
"Sampai di samping kantor Komnas HAM saat itu, kemudian 2 orang berhenti dan bawa sebilah celurit. Dia kasih ke T, karena dia yang mengajak korban. Kemudian dikalungkan celurit, korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian Motor korban dan HP dibawa lari," jelasnya.
Usai merampok, ketiga pelaku kabur dan barang bukti yang sudah dibawa dijual ke salah satu penadah berinisial D. Pelakunya pun juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Yang dijual ke D Ini HP. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran. Sekarang sudah kita amankan keseluruhannya 3 orang (Inisial Z, TH dan D, Red). Sisanya masih kami kejar dan dalami. Mereka ini pelaku lama atau bukan, kami masih dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.