Kasatpol PP DKI: Pengawasan 66 RW Zona Merah Diserahkan ke RW Setempat
Menurutnya, Satpol PP hanya membantu pendisiplinan masyarakat apabila memang sudah tak bisa dikendalikan lagi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kasatpol PP DKI: Pengawasan 66 RW Zona Merah Diserahkan ke RW Setempat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasatpol-pp-dki-arifin-di-balai-kota-dki-jakarta.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta diketahui memiliki 66 rukun warga (RW) yang masih masuk kategori zona merah Covid-19 karena jumlah kasus positifnya tergolong masih tinggi.
Terkait pengawasan di 66 RW tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pengawasannya akan diserahkan kepada RW setempat.
"Itu di kelurahan yang tangani bersama RW setempat," ujar Arifin, saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan apabila kawasan zona merah tersebut masih ada yang dibuka atau terjadi aktivitas yang tak mematuhi protokol kesehatan maka dapat diurus oleh RW yang bersangkutan.
Menurutnya, Satpol PP hanya membantu pendisiplinan masyarakat apabila memang sudah tak bisa dikendalikan lagi.
Oleh karena itu, Arifin mengatakan Satpol PP baru akan terjun jika masyarakat tak bisa diingatkan.
"Satpol hanya bantu kalau ada pendisiplinan masyarakat. Seperti jika masih ada (zona merah) yang buka, sebetulnya itu dengan pak RW bisa (diurus). Kalau nggak bisa diingatkan, baru Satpol PP (yang bertindak)," kata Arifin.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 66 rukun warga (RW) di seluruh wilayah DKI Jakarta masih masuk kategori zona merah Covid-19.
Ke-66 RW tersebut ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena jumlah kasus positif Covid-19 di tempat-tempat itu masih tinggi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.
"Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Kami akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang di sana masih memiliki incidence rate yang tinggi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Untuk 66 RW yang masih masuk zona merah atau angka kasus positifnya masih tinggi, bakal dilakukan pengendalian ketat.
Bahkan, kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup dan warga masih tetap harus bekerja dari rumah
Berdasarkan data pada situs web corona.jakarta.co.id, berikut rincian lokasi 66 RW yang masuk kategori WPK itu: