Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Pantau Kepatuhan Perkantoran Terapkan 50 Persen WFH dari Kepadatan Lalu Lintas

Satpol PP melihat berdasarkan kepadatan lalu lintas di ibu kota. Karena dapat menjadi indikasi jumlah masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satpol PP DKI Pantau Kepatuhan Perkantoran Terapkan 50 Persen WFH dari Kepadatan Lalu Lintas
(Kompas.com/Garry Lotulung)
Macet di Jakarta saat PSBB Transisi. Suasana kendaran terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkantoran-perkantoran sudah mulai beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Senin (8/6/2020) kemarin.

Perkantoran dan perusahaan dituntut menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menerapkan aturan 50 persen karyawannya work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO).

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pihaknya tak hanya mengecek apakah perkantoran mematuhi protokol tersebut dengan lapangan.

Namun juga melihat berdasarkan kepadatan lalu lintas di ibu kota. Karena hal tersebut dapat menjadi indikasi jumlah masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

"Makanya dilihat dari sisi administrasinya, kalau misalnya jalan-jalan sepi itu bukti sudah terapkan 50 persen dimana kendaraan tidak macet. Kalau Jakarta yang normal dulu kan macet dimana-mana," ujar Arifin, saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Di sisi lain, Arifin mengatakan pengecekan lapangan tak hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Akan tetapi dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Bikin Sendiri Resep Lontong Balap Super Enak Ini di Rumah, Gampang Banget dan Pasti Disuka

Baca: Soal Kemungkinan Pengendara Sengaja Kenakan Atribut Ojol untuk Akali Peraturan Gage, Ini Kata Polisi

BERITA REKOMENDASI

Mereka juga menjalankan fungsi yang sama yakni melakukan pengecekan apakah tenaga kerja di perkantoran dan perusahaan sudah mematuhi protokol kesehatan atau belum.

"Dalam ketentuan itu kan ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Peraturan Gubernur PSBB transisi," kata dia.

"Di situ ada tenaga kerja, itu juga punya fungsi pengawasan yang sama, untuk mengecek sudah jalankan aturan belum. Kan yang membuat aturan itu dari pengelolanya sendiri, yang atur jumlah berapa persen itu, siapa yang kerja, siapa yang WFH, mereka yang buat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas