Soal Kemungkinan Pengendara Sengaja Kenakan Atribut Ojol untuk Akali Peraturan Gage, Ini Kata Polisi
Menurutnya, pihak kepolisian dan pemerintah ingin masyarakat disiplin secara mandiri tentang bahaya penyebaran Covid-19.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara ojek online (ojol) telah diperbolehkan kembali untuk mengangkut penumpang dalam PSBB masa transisi.
Namun demikian, kendaraan sepeda motor pribadi masih dilarang berboncengan jika tidak satu alamat KTP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya enggan berspekulasi seandainya ada pesepeda motor yang bukan pengemudi ojol mengakali agar bisa berboncengan dengan menggunakan atribut ojol.
Baca: Driver Ojol Bisa Angkut Penumpang Mulai Hari Ini, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Menurutnya, pihak kepolisian dan pemerintah ingin masyarakat disiplin secara mandiri tentang bahaya penyebaran Covid-19. Sebaliknya, bukan dengan cara 'kucing-kucingan' dengan petugas kepolisian.
"Menyangkut ada yang coba gunakan pakai atribut Ojol. Disini pemerintah bukan untuk menyusahkan masyarakat. Upaya pemerintah mengeluarkan kebijakan ini itu bagaimana masyarakat mengerti dan disiplin bahwa itu upaya memutus mata rantai Covid-19. Kalau masih kucing kucingan ya berarti belum sadar diri," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Yusri mengatakan pengemudi ojek online yang diperbolehkan berboncengan tak satu alamat KTP pun juga harus mentaati berbagai protokol kesehatan. Hal itu demi mencegah penularan Covid-19 terus meluas di PSBB masa transisi.
Baca: Negara-negara APO Siapkan Anggaran Untuk Pulihkan Dampak Pandemi Covid-19
"Ojol udah bisa 100 persen tetapi tetap protokol kesehatan dia gunakan. Seperti hand sanitizer, (penumpang, Red) diupayakan bawa helm sendiri," jelasnya.
Dia menambahkan berbagai aturan tersebut tak dimaksudkan untuk menyusahkan masyarakat dalam beraktivitas. Hal tersebut justru untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus Corona.
"Pemerintah tidak menyusahkan masyarakat tapi menyelematkam masyarakat dari penyebaran virus covid," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan warga Jakarta untuk bepergian menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Namun demikian, mereka yang berboncengan harus satu alamat KTP atau memiliki hubungan keluarga.
"Motor silakan boncengan bila satu keluarga. Bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, tidak ada masalah," kata Anies dalam pengumuman perpanjangan PSBB menjadi PSBB masa transisi, Kamis (4/6/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.