Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

[Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi. Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in [Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.

Pada masa transisi ini, masih ada warga yang bertanya-tanya soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Untuk Anda yang masih bingung mengenai pemberlakuan SIKM di Jakarta, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.

Apakah Pemprov DKI melonggarkan pemeriksaan SIKM pada masa transisi?

Tidak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Sampai kapan pemeriksaan SIKM diberlakukan?

Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Dengan demikian, sebelum Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nasional Covid-19 berakhir, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa SIKM.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.

Siapa saja yang boleh mengajukan SIKM?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas