[Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi
Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi. Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.
Editor: Tiara Shelavie
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal
Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengajukan SIKM?
Mulanya, hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB) yang boleh mengajukan SIKM, yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.
Namun, karyawan perusahaan di luar 11 sektor dan masih berada di daerah kini juga bisa mengajukan SIKM masuk Jakarta.
Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali sejak kemarin karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi.
Bagaimana cara membuat SIKM?
1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
6. Cetak dokumen