Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

[Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi. Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in [Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal

Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengajukan SIKM?

Mulanya, hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB) yang boleh mengajukan SIKM, yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.

Namun, karyawan perusahaan di luar 11 sektor dan masih berada di daerah kini juga bisa mengajukan SIKM masuk Jakarta.

Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali sejak kemarin karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi.

Berita Rekomendasi

Bagaimana cara membuat SIKM?

1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.

3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.

4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

6. Cetak dokumen

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas