Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online

Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar masuk wilayah Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar masuk wilayah Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Peraturan tersebut tetap berlaku saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: [Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi

Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Berikut Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

Berita Rekomendasi

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas