Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online
Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar masuk wilayah Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM selama PSBB Transisi, Berikut Cara Daftar secara Online](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petugas-perketat-kendaraan-yang-hendak-masuk-jakarta_20200528_235205.jpg)
8. Pindaian KTP
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nursita Sari)