Pembatasan Kapasitas Tidak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi Berpenumpang Satu Keluarga
Menurut Budi, kendaraan pribadi yang berisikan orang yang tinggal serumah bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen, tidak dibatasi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan pembatasan penumpang di kendaraan pribadi tidak berlaku untuk orang yang tinggal serumah.
Menurut Budi, kendaraan pribadi yang berisikan orang yang tinggal serumah bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen, tidak dibatasi.
"Tetapi, penumpang di dalam kendaraan saat dilakukan pemeriksaan harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka tinggal satu rumah," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2020).
Budi menjelaskan, dengan menunjukkan bukti tinggal serumah seperti kartu identitas dengan alamat yang sama maka kendaraan pribadi tidak terkena aturan pembatasan penumpang baik fase satu, dua dan tiga.
"Namun untuk kendaraan pribadi yang penumpangnya tidak tinggal serumah, akan tetap terkena aturan pembatasan," ujar Budi.
Jumlah pembatasan penumpang, lanjut Budi, saat ini masih 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan hingga 31 Juni 2020.
"Pembatasan ini akan ditambah menjadi 75 persen pada fase kedua yang dimulai 1 Juli hingga 31 Juli 2020 dan faase tiga dalam tahap new normal 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Budi.
"Jadi mobil yang lima seat hanya bisa dibuka untuk tiga orang saat ini, dan mobil tujuh hingga delapan seat hanya bisa gunakan empat orang," lanjutnya.
Budi menjelaskan, tiga fase pembatasan aturan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini, untuk menunjang masyarakat agar produktif dan tetap aman saat menggunakan transportasi.