Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan New Normal di Mal dan Pasar Tradisional: Pakai Masker hingga Sarung Tangan Plastik

Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.

Editor: Sanusi
zoom-in Aturan New Normal di Mal dan Pasar Tradisional: Pakai Masker hingga Sarung Tangan Plastik
Tribunnews/Herudin
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto memeriksa kesiapan penerapan protokol kesehatan di sebuah toko ritel penjual perkakas, di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru (new normal), toko ritel modern non pangan diperbolehkan beroperasi namun harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall.

Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya Rabu (10/6).

Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy Covid-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.

Pasar Tradisional

Warga sedang berbelanja kebutuhan untuk  merayakan Hari Idul  Fitri di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020). Tempat perbelanjaan  pasar tradisional masih di serbu masyarakat tanpa ada pengamanan dan jaga jarak.- WARTA KOTA/ henry lopulalan
Warga sedang berbelanja kebutuhan untuk merayakan Hari Idul Fitri di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020). Tempat perbelanjaan pasar tradisional masih di serbu masyarakat tanpa ada pengamanan dan jaga jarak.- WARTA KOTA/ henry lopulalan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.

Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.

Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.


Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antri, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai. Jika terdapat masjid atau musala, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak.

Mal

Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang diberi partisi atau sekat pembatas di food court Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/6/2020). Pengelola Tunjungan Plaza memasang partisi atau sekat pembatas berbahan akrilik (acrylic) di setiap meja makan dalam rangka penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) pada masa transisi new normal (tatanan normal baru). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang diberi partisi atau sekat pembatas di food court Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/6/2020). Pengelola Tunjungan Plaza memasang partisi atau sekat pembatas berbahan akrilik (acrylic) di setiap meja makan dalam rangka penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) pada masa transisi new normal (tatanan normal baru). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu, untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker.

Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean.

Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh.

Juga memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.

Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator.

Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik.

Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.

Berbagai fasilitas umum di area mall pusat perbelanjaan seperti masjid, tolilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak.

Pengunjung diperiksa suhu tubuhnya saat memasuki sebuah toko ritel penjual perkakas, di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru (new normal), toko ritel modern non pangan diperbolehkan beroperasi namun harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Pengunjung diperiksa suhu tubuhnya saat memasuki sebuah toko ritel penjual perkakas, di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru (new normal), toko ritel modern non pangan diperbolehkan beroperasi namun harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan.

Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.

Dia menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.

"Jadi kami terus komunikasikan. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat, ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegasnya.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Begini aturan new normal di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas