Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan New Normal di Mal dan Pasar Tradisional: Pakai Masker hingga Sarung Tangan Plastik

Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.

Editor: Sanusi
zoom-in Aturan New Normal di Mal dan Pasar Tradisional: Pakai Masker hingga Sarung Tangan Plastik
Tribunnews/Herudin
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto memeriksa kesiapan penerapan protokol kesehatan di sebuah toko ritel penjual perkakas, di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru (new normal), toko ritel modern non pangan diperbolehkan beroperasi namun harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall.

Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya Rabu (10/6).

Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy Covid-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.

Pasar Tradisional

Warga sedang berbelanja kebutuhan untuk  merayakan Hari Idul  Fitri di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020). Tempat perbelanjaan  pasar tradisional masih di serbu masyarakat tanpa ada pengamanan dan jaga jarak.- WARTA KOTA/ henry lopulalan
Warga sedang berbelanja kebutuhan untuk merayakan Hari Idul Fitri di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020). Tempat perbelanjaan pasar tradisional masih di serbu masyarakat tanpa ada pengamanan dan jaga jarak.- WARTA KOTA/ henry lopulalan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.

Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.

Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.


Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas