8 Pasar di Jakarta Pedagangnya Positif Covid-19, Ini Daftarnya
Perumda Pasar Jaya dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) sudah menerima data pedagang yang positif Covid-19.
Editor: Sanusi
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antri, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai. Jika terdapat masjid atau musala, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak.
Mal
Sementara itu, untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker.
Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean.
Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh.
Juga memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.
Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator.
Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik.
Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.
Berbagai fasilitas umum di area mall pusat perbelanjaan seperti masjid, tolilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak.
Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan.
Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.
Dia menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.
"Jadi kami terus komunikasikan. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat, ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegasnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Begini aturan new normal di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional