Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Keluarkan Pedoman tentang Beribadah di Rumah Ibadah selama PSBB Transisi

Inilah isi seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anies Baswedan Keluarkan Pedoman tentang Beribadah di Rumah Ibadah selama PSBB Transisi
Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COMGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam peribadatan di rumah ibadah.

Pengumuman tersebut di antaranya mengatur mengenai ketentuan warga melaksanakan ibadah di rumah ibadah sesuai protokol kesehatan.

Di antaranya wajib mengenakan masker, jaga jarak 1 meter hingga melarang warga yang tak sehat pergi ke rumah ibadah.

Adapun butir-butir penerapan aturan peribadatan di rumah ibadah bagi warga DKI Jakarta tertuang dalam “Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” bernomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan.

Inilah isi seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan  dari salinan pengumuman yang diterima Tribunnews.com:

Baca: Muncul Lonjakan Kasus Corona di Indonesia, Ahli Epidemiologi Sebut Penerapan PSBB Tidak Maksimal

1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah

Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat

BERITA REKOMENDASI

2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat

3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter

4. Menghindari kontak fisik

5. Menjaga jumlah orang dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung

Kemudian masih dalam surat tersebut yakni memberikan perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.

Kategori tersebut tertuliskan agar dihindarkan dari kerumunan massa.

Lalu setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing0masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat.

Disebutkan bahwa panduan tersebut harap ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah.

Selanjutnya bagi jemaah agar jangan ragu mengingatkan pengelola maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama.

Baca: Dokter Reisa: Beradaptasi dengan Covid-19 Bukan Berarti Menyerah

“Hanya dengan kedisiplinan bersama kita akan mampu melewati masa pandemi ini,” tulis dalam lembar pengumuman tersebut.

Terakhir, Pemprov mengimbau agar warga menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk menyebarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan.

Dalam surat tertulis dikeluarkan pada 11 Juni 2020 dan ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan
Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bernomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan.

15 Juni Pusat Perbelanjaan Dibuka

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara,
Kamis (11/6/2020) petang.

Kedatangan Anies guna melihat simulasi kesiapan pusat perbelanjaan yang dijadwalkan buka pada 15 Juni 2020.

"Pemprov DKI sudah menetapkan bahwa pada tanggal 15 Juni pusat perbelanjaan bisa mulai beroperasi," ucap Anies Baswedan disambut tepuk tangan pengelola mal yang hadir di lokasi.

"Udah lama nunggu ya? udah kangen?" celetuknya.

Mengawali kedatangannya di Mal Emporium Pluit, Anies Baswedan lebih dulu memantau parkiran sepeda di bagian depan mal.

Selanjutnya ia menyaksikan simulasi protokol kesehatan di pintu masuk mal.

Sebelum masuk pengunjung akan dicek suhu tubuhnya.

Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan

Kemudian pengunjung menyanitasi tangan dengan cairan hand sanitizer secara touchless alias tanpa disentuh.

Garis-garis merah pada lantai mal juga tersedia sebagai panduan bagi pengunjung ketika mengantre.

Mal juga melakukan penghitungan terhadap jumlah pengunjung yang masuk.

Setiap pegawai mall mulai dari pintu masuk hingga dalam area mall juga dibekali dengan masker dan pelindung wajah (face shield).

Baca: Sinopsis Drama Korea The Legend of the Blue Sea Episode 19: Shim Chung Dirawat di Rumah Sakit

Usia berkeliling, Anies Baswedan menyampaikan beberapa poin dari hasil pengamatan simulasi hari ini.

Antara lain menekankan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dari jumlah normal.

Salah satu metode yang bisa dilakukan yaitu menghitung jumlah pengunjung yang masuk.

Disiplin menjaga jarak aman, mencuci tangan di setiap kesempatan, serta kewajiban menggunakan masker.

"Ini harus dipegang teguh oleh semua. Tadi saya saksikan ada simulasinya cara menghitung pengunjung ketika masuk mall, kemudian saat pengunjung masuk cafe, toko," ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyoroti penerapan protokol jarak aman di eskalator,lift , hingga antrean di kamar kecil.

Seluruhnya diberikan penanda mana yang boleh diinjak dan mana yang tidak.

"Jadi ini dijadikan patokan termasuk eskalatornya tadi ada penandanya, mana boleh diinjak, mana eskalator yang harus diberi jeda. Begitu juga di lift. Begitu juga antrean menuju kamar kecil, menuju musala, semuanya diatur," kata Anies.

Diketahui pada 15 Juni nanti atau awal pekan depan, setidaknya ada 80 mal atau pusat perbelanjaan di bawah naungan APPBI DKI Jakarta yang akan dibuka kembali operasionalnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas