Kadisnaker DKI: Tren Perusahaan yang Melanggar PSBB Masa Transisi Sangat Sedikit
Selama tiga hari penyidikan terakhir hanya ditemui lima perusahaan yang melanggar ketentuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut tren perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB masa transisi sudah sangat sedikit.
Bahkan, katanya, selama tiga hari penyidikan terakhir hanya ditemui lima perusahaan yang melanggar ketentuan.
Kelimanya adalah perusahaan yang baru pertama kali melanggar sehingga masih diberikan peringatan.
"Alhamdulilah tren yang melanggar sangat-sangat sedikit, sampai saat ini dari tiga hari penyidikan hanya lima perusahaan yang melakukan pelanggaran. Itu juga baru kita berikan peringatan," kata Andri saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Baca: Kementerian PPPA: Era New Normal, Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Baca: Webinar PWI DKI Jakarta: Covid-19 Pukul Industri Pelayaran kata Carmelita Hartoto
Andri menuturkan terhadap perusahaan yang melanggar, diberikan sanksi bertahap.
Mulai dari peringatan tertulis, sanksi penutupan 14 hari, sanksi denda, dan paling akhir yaitu rekomendasi penyetopan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Namun kata dia, umumnya perusahaan yang sudah diberi peringatan pertama, keesokan harinya langsung mematuhi dan mengikuti ketentuan yang diatur.
"Tapi memang biasanya peringatan pertama, masuk peringatan dua juga mereka sudah taat. Karena kita sudah berkoordinasi dengan kadin dan Apindo, seluruh asosiasi pengusaha di bawahnya sudah sosialisasi," tutur dia.