4 Pria di Tangerang Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran, Korban Tak Lama Meninggal
Efri menambahkan, usia para tersangka yang melakukan pemerkosaan bergilir pun beragam
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengungkapkan motif tersangka dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan gadis di bawah umur secara bergilir di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Korban mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca: Agus Lebih Banyak Diam Sebelum Meninggal Tersengat Listrik Saat Bertugas Memadamkan Api
Kepada kepolisian, tersangka mengaku tidak ada motif khusus sewaktu memperkosa korbannya.
"Motifnya ingin melakukan hubungan aja bersama-sama temennya," kata Efri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, Efri menambahkan usia tersangka yang melakukan pemerkosaan bergilir pun beragam.
Rata-rata semuanya telah berusia dewasa atau di atas 18 tahun.
"tersangka udah di atas 18 tahun, ada yang 24 tahun, 27 tahun. Sudah dewasa. Kecuali korban usia 15 tahun mau 16 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Pagedangan, menangkap empat pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur.
Keempat pria itu adalah FF, SU, DE dan AN. Mereka menyetubuhi OR (15), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), di rumah SU di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).
Selain FF, SU, DE dan AN, masih ada RI, DR dan DK yang juga menyetubuhi OR, namun belum tertangkap.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.