Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar 37 Karyawan Pabrik di Tangerang Disekap Tidak Benar, Ini Fakta Sebenarnya

Para karyawan pun bersedia membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kabar 37 Karyawan Pabrik di Tangerang Disekap Tidak Benar, Ini Fakta Sebenarnya
Wartakotalive.com/Andhika Panduwinata
Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait informasi penyanderaan puluhan karyawan, Minggu (14/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat beredar kabar penyekapan karyawan di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap karena alasan virus corona atau Covid-19.

Baca: Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Perempuan Diikat di Pagar Rumah Warga Sebelum Diserahkan kepada Polisi

Namun kabar tersebut dinyatakan tidak benar oleh polisi.

Melansir Wartakotalive.com, Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Muhammad Sugiyarto mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung ke lokasi.

“Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait kabar tersebut. Kami tegaskan bahwa info itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto, Minggu (14/6/2020).

Tujuh karyawan sudah dimintai keterangannya oleh polisi.

Tujuh buruh tersebut mengatakan mereka tidak merasa disekap oleh perusahaan.

BERITA REKOMENDASI

Karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada hari Minggu.

Selain itu bisa berkomunikasi menggunakan handphone dan karyawan juga merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.

“Dengan adanya informasi ini pihak karyawan tidak terima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak-haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” kata AKP I Gusti.

Dijelaskannya, berdasarkan fakta di lapangan, dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan di Jalan Raya Karet V Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang. Perusahaan tetap memberikan gaji 80 persen dari upah yang diterima.

Namun untuk menjaga perawatan mesin, gudang, dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan.

Para karyawan pun bersedia membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar para buruh tidak tertular virus corona dari luar area pabrik.

“Karyawan yang berminat bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan standar protokol kesehatan,” ucapnya.

Jangan Sampai Resah

Camat Sepatan, Dadang Sudrajat mengatakan, dirinya dan Kapolsek Sepatan mengunjungi PT Dainka untuk mengecek dan berdialog dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan tersebut keberadaannya berada di salah satu desa di Kecamatan Sepatan, hal itu perlu diluruskan. Terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban. Agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Dadang.

Manager Produksi PT Dainka, Suharto, secara tegas menyatakan tidak ada penyekapan.

“Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar,” tutur Suharto.

Baca: Berbincang Bersama Swastika Nohara: Industri Perfilman Ambruk, Harus Tetap Produktif di Masa Pandemi

Suharto mengaku pihaknya memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya.

“Aturan protokol kesehatan kita tetapkan. Kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam. Kita buat penawaran, surat kesepakatan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kerja Sampai Minggu, 35 Buruh Pabrik Kaca Tak Merasa Disekap Malah Senang karena Diguyur Gaji Besar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas