Mendikdasmen Bantah Bakal Naikkan Gaji Guru, Ini Penjelasan Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membantah pihaknya bakal menaikkan gaji guru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membantah pihaknya bakal menaikkan gaji guru.
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji guru bukan pada Kemendikdasmen.
"Kami ingin jelaskan lagi ya karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru kewenangannya ada pada kementerian lain," ujar Abdul Mu'ti usai Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kemendikdasmen, kata Abdul Mu'ti, adalah melalui sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kesejahteraan guru, menurut Abdul Mu'ti, bakal meningkat dengan sertifikasi.
"Sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG. Nah, dengan sertifikasi itu Insya Allah kesejahteraan mereka akan meningkat baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN," ucap Abdul Mu'ti.
Dirinya meluruskan bahwa peningkatan kesejahteraan, adalah melalui sertifikasi.
Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, kata Abdul Mu'ti, bakal dilakukan secara bertahap.
"Ya bertahap. Tentu saja semua kita akan bertahap karena kan tentu saja Kabinet Merah Putih ini kan tidak hanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelas Abdul Mu'ti.
"Semua tentu ingin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan. Sehingga karena itu kami lakukan secara bertahap, mudah-mudahan dalam masa kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua guru itu sudah bisa bersertifikasi, mudah-mudahan," tambahnya.
Sebelumnya Bilang akan Naikkan Gaji Guru
Sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat baru saja dilantik jadi menteri mengatakan pemerintah berencana menaikkan gaji guru pada tahun 2025 mendatang.
"Pada skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya. Terutama yang sudah bersertifikasi baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer," ujar Abdul Mu'ti usai Pameran Bulan Bahasa dan Sastra di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (28/10/2024) lalu.