Penerapan PSBB Jilid 5 di Tangsel: Pasar Dipasangi CCTV Hindari Kerumunan
Pengelola pasar akan menyediakan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) untuk memantau kerumunan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
PSBB di Tangerang Selatan kali ini sudah sampai jilid 5.
Baca: Gerai Pengurusan SIM di Jakarta Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Lokasinya
Namun, tidak banyak perbedaan dari penerapan PSBB sebelumnya.
Melansir TribunJakarta.com, rumah ibadah sudah mulai boleh untuk digunakan ibadah jamaahnya pada PSBB jilid empat.
Restoran dan rumah makan juga sudah diperkenankan untuk makan di tempat (dine in).
Mal pun sudah boleh buka lebih leluasa, tentu dengan persyaratan ketat dan melalui peninjauan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel terlebih dahulu.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan, taman dan tandon belum akan dibuka untuk umum.
Hal yang sama berlaku bagi tempat hiburan malam.
"Sementara belum dibuka taman kota, Jaletreng, Taman Kota Jombang, tandon. Menunggu situasi dapat dikendalikan,"ujar Benyamin, usai melepas sembilan peserta karantina Rumah Lawan Covid-19 yang sembuh, di bilangan Serpong, Tangsel, Minggu (14/6/2020).
"Karaoke dan tempat hiburan malam juga belum bisa buka," kata Benyamin.
Pengawasan di pasar modern dan tradisional akan lebih diperketat.
Pengelola pasar akan menyediakan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) untuk memantau kerumunan.
Jika terdapat kerumunan, maka pihak pengelola pasar akan menegur menggunakan pelantang suara.
"Untuk di pasar kita serahkan keada pengelola pasar dengan catatan pasang CCTV dan pakai mikrofon, misalkan ada kerumunan atau pengelompokan orang, ya dilakukan pengumuman," ujarnya.
Benyamin juga berbicara terkait toko emas yang diperbolehkan buka, sebagai bagian dari roda ekonomi masyarakat.
"Karena orang menjual emas untuk kecukupan ekonominya," tuturnya.
Baca: Hasil Rapid Test Pria di NTT Reaktif Hamil: Keluarga Ngamuk Hingga Respons Gugus Tugas
"Tapi salon belum, karaoke belum, seperti itu belum," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PSBB jilid lima berlaku mulai Senin (15/6/2020) sampai Minggu (28/6/2020) mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: PSBB Jilid Lima Tangsel: Tempat Hiburan Malam dan Taman Belum Dibuka, Pasar Dipantau CCTV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.