Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen
Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa PSBB masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan sejumlah tempat kegiatan publik, termasuk perkantoran.
Namun, pelonggaran tersebut disertai dengan penerapan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.
Baca: VIRAL Semua Murid Tinggalkan Grup WhatsApp Pembelajaran Online saat Guru Memberi Tugas
Aturan-aturan tersebut, terutama di kantor, telah dibakukan ke dalam Surat Keputusan Nomor 1477/2020 terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.
Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Surat ini juga sekaligus perubahan atas SK Kepala Disnakertransgi Nomor 1363/2020 yang lebih dulu diterbitkan.
“Keputusan Kadisnakertransgi DKI Jakarta tentang perubahan atas keputusan nomor 1363/2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” tulis Kadisnakretransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).
Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.
“Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam,” ujarnya.
Berikut isi lengkap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran :
1). Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.
2). Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.
3). Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.
4). Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kerja.
5). Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.