Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen

Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa PSBB masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan sejumlah tempat kegiatan publik, termasuk perkantoran.

Namun, pelonggaran tersebut disertai dengan penerapan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Baca: VIRAL Semua Murid Tinggalkan Grup WhatsApp Pembelajaran Online saat Guru Memberi Tugas

Aturan-aturan tersebut, terutama di kantor, telah dibakukan ke dalam Surat Keputusan Nomor 1477/2020 terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Surat ini juga sekaligus perubahan atas SK Kepala Disnakertransgi Nomor 1363/2020 yang lebih dulu diterbitkan.

“Keputusan Kadisnakertransgi DKI Jakarta tentang perubahan atas keputusan nomor 1363/2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” tulis Kadisnakretransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).

Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.

Berita Rekomendasi

“Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam,” ujarnya.

Berikut isi lengkap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran :

1). Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.

2). Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.

3).  Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.

4). Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kerja.

5). Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas