Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen
Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa PSBB masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan sejumlah tempat kegiatan publik, termasuk perkantoran.
Namun, pelonggaran tersebut disertai dengan penerapan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.
Baca: VIRAL Semua Murid Tinggalkan Grup WhatsApp Pembelajaran Online saat Guru Memberi Tugas
Aturan-aturan tersebut, terutama di kantor, telah dibakukan ke dalam Surat Keputusan Nomor 1477/2020 terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.
Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Surat ini juga sekaligus perubahan atas SK Kepala Disnakertransgi Nomor 1363/2020 yang lebih dulu diterbitkan.
“Keputusan Kadisnakertransgi DKI Jakarta tentang perubahan atas keputusan nomor 1363/2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” tulis Kadisnakretransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).
Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.
“Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam,” ujarnya.
Berikut isi lengkap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran :
1). Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.
2). Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.
3). Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.
4). Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kerja.
5). Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.
6). Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7). Melakukan pengukuran suhu tubuh (screeining).
8). Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.
9). Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
10). Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11). Melakukan self-assessment risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.
12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).
13). Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.
14). Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15). Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
16). Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17). Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.
18). Melakukan rekayasa engineering
19). Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.
20). Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan
21). Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.
22). Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
23). Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam