Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Pupung Sadili Bicara Nasib Anak Kandung Almarhum dengan Aulia Kesuma: Kami akan Merawatnya

Nani mengatakan pihaknya masih menunggu apakah ada upaya hukum lain yang diajukan kedua terdakwa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kakak Pupung Sadili Bicara Nasib Anak Kandung Almarhum dengan Aulia Kesuma: Kami akan Merawatnya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah selesai di persidangan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan terdakwa Aulia Kesuma dan Anaknya, Geovanni Kelvin terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili dan anaknya, Dana.

Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Ini Perjalanan Kasusnya

Majelis Hakim pun memvonis keduanya dengan hukuman mati.

Menanggapi hal itu, kakak kandung almarhum Pupung Sadili, Nani Sadili mengaku belum bisa merespons banyak terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Nani mengatakan pihaknya masih menunggu apakah ada upaya hukum lain yang diajukan kedua terdakwa.

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengaku keberatan kuasa hukum terdakwa terus menyinggung nasib anak hasil buah hati dari Edi Candra dan Aulia Kesuma bernama Reyna agar terbebas dari hukuman mati.

Dia memastikan yang bersangkutan akan diasuh keluarga besarnya.

"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas