New Normal, Pedagang Pasar Obat Pramuka Siap Taati Aturan
Guna mendukung aturan itu juga pihaknya sudah membentuk gugus tugas untuk memantau kios-kios farmasi yang nantinya melanggar aturan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Senin (15/6/2020) kemarin, mal dan pertokoan besar di Jakarta sudah beraktivitas kembali, termasuk juga Pasar Obat Pramuka di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur.
Tentunya pembukaan mall maupun tersebut dengan syarat dan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) Edi Hariyanto mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan aturan diberlakukannya new normal.
Baca: Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Fokus pada Pemberdayaan Pasar Rakyat
"Misal aturan soal ganjil genap kios yang buka sesuai dengan tanggal," kata Edi di Pasar Pramuka.
Guna mendukung aturan itu juga pihaknya sudah membentuk gugus tugas untuk memantau kios-kios farmasi yang nantinya melanggar aturan.
Baca: 918 Personel Satpol PP Disebar Pada 153 Pasar di Jakarta
"Kalau melanggar pastinya akan kami tegur pemilik tokonya," tegasnya.
Selain itu Edy juga menjelaskan pihaknya juga membarikan ratusan Face Shield kepada para pedagang. Setidaknya ada 400 buah Face Shield yang dibagikan.
"Face shield digunakan untuk memberikan kenyamanan baik pedagang dan konsumen," tegasnya.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Pasar Beijing, China Hadapi Gelombang Kedua?
Selain itu beberapa protokol kesehatan juga sudah disiapkan di beberapa titik Pasar Pramuka diantaranya tempat cuci tangan dan juga aturan keluar masuk bagi konsumen.
"Pintu masuk dan keluar semua berada di pintu depan dimana saat masuk pasar semua masyarakat harus melakukan cek suhu" tutupnya.
Satpol PP Disebar Pada 153 Pasar di Jakarta
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerjunkan 918 personelnya yang disebar pada 153 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar jaya.
Artinya setiap pasar ditempatkan enam (6) personel yang bertugas pengawasi protokol kesehatan di lokasi tersebut.
"Untuk itu saya menerjunkan 918 orang, dari 153 pasar yang dikelola Pasar Jaya. Setiap pasar kurang lebih enam (6) orang," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca: Satpol PP DKI Pantau Kepatuhan Perkantoran Terapkan 50 Persen WFH dari Kepadatan Lalu Lintas
Arifin menegaskan Satpol PP berfungsi untuk melihat penerapan protokol kesehatan di lokasi yang diawasi.
Ukuran jumlah personel tidak mengacu pada luas bangunan yang diawasi.
Diketahui, Pemprov DKI turut menerapkan sistem ganjil genap bagi kios atau toko di pasar.
Tujuannya supaya memberikan jarak antar kios yang diharapkan berdampak pada terurainya masyarakat yang bertransaksi di lokasi.
Sejauh ini, ia menyebut masih belum ada laporan pelanggaran terhadap toko atau pedagang yang melanggar ketentuan.
"Kan kita melihat penerapan protokol kesehatan, jangan melihat luas gedung," ungkap dia.
Aturan Ganjil genap
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Jakarta ada 153 pasar. 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar non-pangan," kata Anies di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Anies menjelaskan, pemberlakuan sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Sistem itu bekerja sesuai dengan nomor kios para pedagang.
"Kios nomor ganjil beroperasi hari ganjil. Kios nomor genap beroperasi hari tanggal genap. Jadi, dengan cara seperti itu kapasitasnya bisa terkendali," jelas Anies.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya.
Menurut Arif, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilaksanakan pada 5 Juni 2020.
Dengan penerapan aturan itu, para pedagang dan masyarakat tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional.
Selain itu, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker. (Danang/Tribunnews.com)