Buronan FBI Russ Medlin Bayar Satu Gadis di Bawah Umur Rp 2 Juta Untuk Jadi Pemuas Birahinya
Russ Albert Medlin memberikan upah sejumlah uang bagi korban yang telah melayani nafsu bejatnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan FBI yang juga tersangka kejahatan seksual anak di bawah umur, Russ Albert Medlin memberikan upah sejumlah uang bagi korban yang telah melayani nafsu bejatnya.
Tak hanya korbannya, mucikari yang membawa anak di bawah umur pun juga mendapatkan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada anak di bawah umur usai melayaninya untuk berhubungan intim.
Hal itu diketahuinya usai mengintrogasi korban dari Russ Medlin.
Baca: Batal Nikah Gara-Gara Covid-19,Tengok Kediaman Mewah Jessica Iskandar yang Ditinggali Bareng Richard
"Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp 2 juta," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Dia mengatakan mucikari berinisial A (20) yang biasa membawa anak di bawah umur ke Russ Medlin pun diberi uang sebesar Rp 6,3 juta.
Uang itu diberikan karena A sudah membawa 3 anak di bawah umur untuk jadi pemuas nafsu Russ Albert Medlin.
"Si inisial A (Mucikari, Red) sendiri ini sekali membawa 3 anak itu sekitar Rp 6,3 juta yang terakhir. Berdasarkan pengakuan daripada tersangka," jelasnya.
Dia menuturkan kelainan pedofilia yang dialami Russ Medlin sudah sedari lama.
Baca: PPDB SMA/SMK di Jateng 2020, Login ppdb.jatengprov.go.id, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Di negara asalnya di Amerika Serikat, ia merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Dia memang residivis, dia pernah lakukan tahun 2006 dan 2008 pernah divonis di Nevada Amerika Serikat terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan memvideokan pada saat melakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca: Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku. Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," katanya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.