Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya

"Modus operandi pelaku RAM, awalnya ia meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya
AFP/BAY ISMOYO
Orang yang dicari di Amerika Serikat oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (tengah belakang), ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin di negaranya, dan di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). AFP/BAY ISMOYO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus penipuan investasi badan investigasi Amerika Serikat
atau Federal Bureau of Investigation ( FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ditangkap
petugas Polda Metro Jaya di rumah kontrakan di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Russ justru dibekuk polisi di Indonesia karena melakukan kejahatan seksual terhadap tiga
anak di bawah umur atau ABG putri.

Baca: Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi

Kasus ini terungkap setelah warga melapor adanya sejumlah ABG putri silih berganti
masuk ke rumah Russ di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

"Sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan
mungil dan pendek, yang diperkirakan masih remaja," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga ABG putri, yakni SS, LF dan TR,
yang baru keluar dari tempat tinggal tersangka Russ. Ketiganya masih berusia 15
hingga 17 tahun.

Dari wawancara ketiga ABG terkonfirmasi dugaan adanya kejahatan
seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Russ.

"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," ujar Yusri.

Berita Rekomendasi

Polisi pun merangsek ke dalam tempat tinggal itu dan mengamankan Russ.

Sejumlah barang bukti seperti laptop dan telepon genggam berisi rekaman video hubungan badan
antara tersangka Russ dan anak di bawah umur ditemukan.

"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp6.300.000 dan sebagainya,"
ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, terungkap mulanya tersangka Russ menyewa atau
booking anak di bawah umur, SS (15 th) melalui mucikari perempuan warga Indonesia
berinisial A (20 th).

"Modus operandi pelaku RAM, awalnya ia meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp," kata Yusri.

Setelah berhubungan badan, tersangka Russ memintanya SS untuk mengajak teman-
temannya dan setiap anak dijanjikan bayaran Rp2 juta.

Dan berikutnya SS mengajak LF dan TR.

Dan tersangka merekam video saat melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur itu.

"Pelaku merekam video menggunakan Hp pelaku dan meminta bantuan salah satu anak
untuk memegang Hp pelaku. Sementara, pelaku melakukan hubungan layaknya suami
istri," kata Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama
15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pedofil di Amerika

Polisi menelusuri latar belakang profil tersangka Russ yang merupakan warga negara
asing itu.

Dan diketahui Russ Albert Medlin merupakan buronan dari FBI sejak 2016.

FBI memasukkan nama Russ Albert Medlin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol
dengan control number: A-10017/11-2016 tetanggal 04 November 2016 tentang
informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10
Desember 2019.

“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan,"
jelasnya.

Russ menjadi buronan dari FBI atas tuduhan telah melakukan penipuan investasi saham
sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan modus cryptocurrency
skema ponzi.

Namun, dari pengembangan lebih lanjut ke pihak kepolisian Amerika,
diketahui tersangka Rush juga pernah melakukan kejahatan pedofilia di Amerika Serikat.

"Tersangka RAM sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008, dihukum penjara
selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, atas perbuatannya
melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," ujarnya.

Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan

Yusri menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mencari
tahu motif tersangka Russ kerap melakukan perekaman video terhadap anak di bawah
umur yang disetubuhinya.

"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan obyek
anak sebagai korban seksual," pungkasnya. (Tribun network/igm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas