Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Pedofilia di Gereja Depok Layak Dikebiri!
Pelaku layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat da tepat telah menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofilia di salah satu gereja di Kota Depok, Jawa Barat.
"Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pekerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," kata Arist Merdeka Sirait, Kamis (18/6/2020).
Pihaknya juga mengapreasi sikap pengurus gereja yang tidak menghalang-halangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya.
Arist Merdeka menjelaskan, justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat dan terbuka pula melakukan investigasi dan segera mempersilakan korban dan keluarganya melaporkan kejadian kepada Polisi.
Hal ini mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korbannya dan pelaku dengan sangat sadar bahwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindung.
Baca: Kronologi dan Fakta Terbaru Pria di Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya Sendiri di Ladang Jagung
Dia mengatakan, setelah mempelajari bukti-bukti petunjuk yang cukup atas kasus ini, pelaku yang saat ini telah di tahan di Mapoltes Metro Depok, pelaku layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca: Pelaku Pembunuhan Terapis Wanita dalam Kardus Ternyata Berstatus Mahasiswa, Anak Pemilik Kontrakan
"Pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri lewat suntik kimia," ujarnya.
Pihaknya sangat mendukung kerja cepat dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok dan menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Arist Merdeka Sirait yang juga sebagai warga Depok, mengaku percaya atas kerja cepat dan tepat jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA Polres Metro Depok karena komitmennya untuk tidak bertoleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi dilingkungan gereja di wilayah hukum kota Depok.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka SM diduga melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah gereja di Depok.
Tersangka SM sudah kami lakukan penahanan dan proses lebih lanjut, kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok Senin 15 Juni 2020.
Azis menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja akan perilaku tersangka.
Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka kemudian mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah itu kemudian secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu, kata Azis.
Baca: Buronan FBI Russ Albert Medlin yang Ditangkap Polda Metro Ternyata Gemar Booking Cewek di Bawah Umur
Azis mengatakan pihak pengurus gereja awalnya mencurigai perilaku SM terhadap anak-anak. Salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja.