Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Pedofilia di Gereja Depok Layak Dikebiri!
Pelaku layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Choirul Arifin
"Ada beberapa anak diajak ke ruangan tertutup dan dikunci," kata dia.
Kemudian, pihak gereja melakukan penyelidikan secara internal. Untuk memastikan kecurogaan itu, kemudian Pengurus Gereja menginterogasi 2 anak-anak yang diduga sebagai korban.
Kemudian, secara internal pengurus gereja nanya ke anak-anak itu kemudian anak-anak itu menceritakan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan internal pihak gereja kemudian melapor SM yang juga pengurus di gereja itu ke polisi dan kemudian Polisi mengamankan SM dan menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk memberikan layanan gangguan psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan oleh terduga pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan pendamping hukum puluhan korban menawarkan pembentukan Tim Psikologis Terpadu untuk memberikan layanan terapi psikososial bagi puluhan korban.
Arist mengatakan, hal ini untuk membantu proses pemeriksaan Polisi bisa berjalan dengan baik dan korban tidak merasa tertekanan dan agar secara bebas pula untuk memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya.
Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Depok untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi anak-anak dan keluarga korban.
"Saya sepakat dengan Polres Metro Depok bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan layanan bagi anak sebagai korban sehingga puluhan korban tersebut merasa nyaman atas peristiwa ini," ujarnya.