PSBB Transisi Jakarta Dinilai Tak Berjalan Baik, dari Kerumunan hingga Protokol Kesehatan Diabaikan
Sejak dimulai 5 Juni 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dinilai tidak berjalan baik.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Tigor mengungkapkan, jika langkah ini tidak segera dilakukan maka Jakarta akan kembali menjadi daerah teratas kembali sebagai provinsi zona merah Covid-19.
Berhasil atau gagalnya penerapan PSBB Transisi ini disebut Tigor dapat dlihat dari angka tambahan kasus positif di Ibu Kota.
"Nanti kita lihat saja angka lonjakan kasus positif Covid-19 setidaknya mulai minggu depan. Kalau terjadi lonjakan ya berarti gagal," ungkap Tigor.
"Nah untuk mencegah kegagalan yang lebih fatal, pemprov Jakarta harus bekerja baik, lakukan pengawasan dan penegakan PSBB sesuai protokol kesehatan, bukan lagi standar PSBB Transisi yang tidak jelas itu," imbuh Tigor.
Sementara itu diketahui Jakarta mulai memasuki masa PSBB Transisi dalam penanganan Covid-19 sejak 5 Juni 2020 lalu.
Baca: Ancol dan 2 Tempat Wisata Populer di Jakarta yang Bakal Dibuka Kembali
Dilansir Kompas.com, sejumlah ketentuan PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan perlahan pada masa transisi.
Namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan harus disiplin dilaksanakan.
Adapun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB Transisi lantaran sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning.
Kendati begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Jakarta belum benar-benar aman dari Covid-19.
"Jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada. Bila kita tidak disiplin, bila kita tidak menaati protokol kesehatan, maka bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat kondisi seperti bulan Maret dan April berulang di Jakarta," kata Anies, Minggu (7/6/2020).
Baca: Cerita Penumpang Pesawat yang Terbang saat PSBB, Sempat Sulit Dapatkan SIKM
Sementara itu sejumlah kelonggaran pada masa transisi tidak diberlakukan di 66 RW yang masih berstatus zona merah.
Pemprov DKI memasukkan 66 RW zona merah ke dalam daftar wilayah pengendalian ketat (WPK).
Angka penularan di 66 RW tersebut masih tinggi dibandingkan RW lainnya.
Warga yang tinggal di 66 RW tersebut diimbau tetap berkegiatan di dalam rumah dan seluruh kegiatan sosial ekonomi tidak boleh beroperasi.