Direktur Perusahaan di SCBD Kepergok Polisi Pesan Ganja dari Medan
“Alamatnya ini ditujukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai direktur di salah satu perusahaan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Direktur Perusahaan di SCBD Kepergok Polisi Pesan Ganja dari Medan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rilis-kasus-narkoba.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus narkoba jenis ganja.
Seorang pria berinisial HKL kepergok polisi saat memesan narkoba dari Medan, Sumatera Utara.
Baca: Widi Mulia Ungkap Dwi Sasono Kapok Pakai Narkoba, Langsung Berhenti Merokok Usai Ditangkap
Melansir Wartakotalive.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku pemesan ganja tersebut ternyata berprofesi sebagai seorang direktur perusahaan investasi.
“Jadi tersangka ini memang seorang direktur di perusahaan dan salah satu pemegang saham di perusahaan yang lain,” ungkap Budhi, Selasa (23/6/2020).
Hal tersebut terungkap setelah ganja yang dikirim melalui paket pengiriman swasta melewati KPPBC Marunda, ditujukan ke alamat tempat tersangka bekerja di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Alamatnya ini ditujukan kepada seseorang yang berprofesi sebagai direktur di salah satu perusahaan di situ dan juga merangkap sebagai salah satu komisaris di perusahaan lain,” katanya.
Tidak ingin gegabah, Polisi sempat mengamati gerak-gerik tersangka untuk memastikan bahwa pengiriman ganja memang benar-benar ditujukan ke lokasi tersebut.
Hasilnya memang benar nama penerima yang tertera di paket sama dengan tersangka.
Bahkan HKL pula mengambil paket yang sudah dititipkan di resepsionis atas permintaannya sendiri.
HKL lalu membawa pulang barang tersebut ke rumahnya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi yang telah mengintai tersangka lalu menangkap HKL pada 18 Juni 2020.
“Setelah kami bersabar menunggu dan memang betul ternyata kami tidak salah bahwa yang bersangkutan yang mengambil paket tersebut,” ucap Budhi.
Barang bukti yang disita yakni lima linting ganja, dua plastik klip isi ganja, satu paket foil isi ganja, dua paket kertas putih isi ganja, dan satu paket kertas koran isi ganja dengan berat brutto 58,03 gram.
Baca: Covid-19 Merebak, Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba
“Saat ini kami masih bekerja sama dengan tim dari Bea Cukai untuk melacak siapa pemasok dari barang tersebut yang dikirim dari luar kota, dalam hal ini Medan,” ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Direktur Perusahaan Investas di SCBD Kuningan Pecandu Narkoba, Pesan Ganja ke Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.