Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Aulia Kesuma Surati 8 Lembaga Negara, Mulai dari MA Hingga Jokowi

Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya untuk menuntut keadilan untuk kliennya saja

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Divonis Mati, Aulia Kesuma Surati 8 Lembaga Negara, Mulai dari MA Hingga Jokowi
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Keduanya kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020). 

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Baca: Bunuh Suami Secara Sadis hingga Divonis Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Aulia Kesuma

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

BERITA REKOMENDASI

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Divonis Mati, Aulia Kesuma Sang Pembunuh Suami dan Anak Kirim Surat ke Presiden

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas