Asal Usul Masalah Tanah Pemicu Perseteruan John Kei dan Pamannya Nus Kei, Bermula Dari Nusakambangan
John Kei ketika masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah meminta tolong kepada Nus Kei untuk mengurus penjualan tanah di Maluku.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara John Kei dan Nus Kei dipicu permasalahan jual beli tanah di Maluku.
John Kei ketika masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah meminta tolong kepada Nus Kei untuk mengurus penjualan tanah tersebut.
"Perkara tanah itu, awalnya memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Lapas di Nusakambangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).
Kemudian, setelah John Kei keluar dari Lapas, ia mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah di Maluku tersebut telah dicairkan Nus Kei.
Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai
"Sehingga dia meminta jatah penjualan tanah. Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah," kata Yusri.
Atas hal tersebut, John Kei merasa Nus Kei mengkhianatinya.
"John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei. Menurut John Kei tanah sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," kata Yusri.
Baca: Sebelum Ricuh di Green Lake City, John Kei Sudah Sebar Anak Buahnya di 3 Lokasi untuk Pantau Nus Kei
Perbedaan itu katanya memicu perseteruan antara mereka dan menimbulkan rasa saling tak percaya.
Dari sini kata Yusri dapat diketahui bahwa penyebab utama perseteruan mereka adalah permasalahan pribadi antara John Kei dengan pamannya Nus Kei.
Bahkan kata Yusri, dari keterangan Nus Kei, diketahui bahwa Nus Kei beberapa kali mengajak John Kei bertemu 4 mata, tanpa mengajak anggota atau anak buah mereka.
"Saya sampaikan di sini, sebenarnya ini masalah pribadi berdua Nus Kei dan John Kei. Ini kita dapatkan dari barang bukti yang ada di WA di ponsel mereka. Sempat Nus Kei sampaikan lewat WA di situ 'tolong John kita ketemu aja berdua jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'. Tetapi tak ditanggapi John Kei, inilah yang terjadi, hingga peristiwa ini terjadi," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
Menurut Yusri permasalahan antara Nus Kei dan John Kei, sebenarnya terjadi sudah cukup lama.
Baca: Kuasa Hukum Sebut John Kei Sudah Berubah setelah dari Nusakambangan: Orang Mau Baik Cobaannya Tinggi
"Nus Kei dalam chatnya berharap mereka bertemu dan tetap ini urusan mereka berdua. Kata Nus Kei, kalau bisa ketemu kita berdua jangan bawa kelompok atau teman yang lain, jangan libatkan yang lain, cukup berdua saja. Tapi tidak ditanggapi John Kei. Bahkan terakhir WA nya tidak pernah dibalas," ujar Yusri.
Menurutnya dalam pemeriksaan, John Kei mengaku merasa dikhianati oleh Nus Kei.
"Hasil pemeriksaan John Kei dia akui merasa dikhianati oleh Nus Kei, salah satunya masalah uang atau tanah ini. Tapi masih ada beberapa hal lain yang belum diungkapkan John Kei. Cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu, dia bilang 'saya dikhianati oleh Nus Kei', begitu," kata Yusri.
Kronologi Aksi Brutal Kelompok John Kei
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di dua lokasi berbeda di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020). Penyerangan itu dipicu masalah pribadi terkait pembagaian hasil penjualan tanah dengan pamannya Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan masalah pribadi itulah yang membuat John Kei gelap mata merencanakan pembunuhan kepada pamannya. Pada Minggu (21/6/2020), kelompoknya pun bergerak untuk menyerang Nus Kei.
Penyerangan dimulai kepada dua anak buah Nus Kei berinisial YCR (46) dan ER di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta, Barat. Setidaknya kelompok John Kei berjumlah hampir 7 orang memburu keduanya saat tengah mengendarai sepeda motor.
Nana menyebut kelompok John Kei melakukan penganiayaan dan pembacokan hingga salah satu anak buah Nus Kei berinisial YCR tewas di tempat. Sementara ER mengalami luka berat dengan empat jari tangannya putus akibat luka bacok.
"1 orang meninggal dunia atas nama YCR yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat. Satu orang lagi putus jari tangan atau empat jari tangan putus karena bacokan atas nama ER," jelasnya.
Usai menghabisi anak buah Nus Kei, kelompok John Kei bergegas menuju rumah Nus Kei yang berada di Green Lake, Tangerang. Total, mereka menggeruduk rumah tersebut dengan jumlah anggota 15 orang dengan mengendarai 4 unit kendaraan roda empat.
"Kurang lebih 15 orang yang saat itu tidak dikenal menggunakan 4 unit kendaraan roda empat yang juga diduga dari kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang beralamat di Jalan di perumahan green lake cluster Australia Jalan boulevard 52 Cipondoh Tangerang. Mereka datang ke sana dan mencari seseorang dan di situ memang jelas bahwa rumah tersebut ke rumah Nus Kei," ungkapnya.
Namun beruntung, saat itu Nus Kei tidak berada di rumahnya. Di sana hanya ada istri dan anak Nus Kei yang telah berusaha kabur usai kelompok John Kei Datang.
"Istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat dan terjadinya pengrusakan rumah tersebut. Mulai dari pintu, ruang tamu dan kamar yang dirusak kelompok tersebut yang kurang lebih 15 orang," jelasnya
"Disamping itu juga merusak 2 unit kendaraan roda empat milik saudara Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat memiliki tetangganya Nus Kei dan kemudian setelah melakukan perusakan tidak ditemukan orang yang dicari dan kelompok ini kemudian keluar dari rumah tersebut," lanjutnya.
Usai merusak rumah dan kendaraan milik Nus Kei, mereka pun kabur dan merusak sejumlah gerbang perumahan tersebut. Akibatnya, satu sekuriti perumahan dan ojek online mengalami luka akibat kejadian itu.
"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali sehingga menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho dan 1 orang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian kaki jempol kanan dan saat ini kedua-duanya sedang dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, pelaku terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masalah Tanah Pemicu Keributan dengan Nus Kei, Berawal Saat John Kei Mendekam di Nusakambangan