John Kei Bantah Perintah Bunuh Pamannya
Pengemudi ojek online berinisial A (44) yang menjadi korban penembakan, telah menjalani operasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut John Refra Kei, narapidana penerima pembebasan bersyarat, memerintahkan anak buahnya menyerbu dan membunuh pamannya, Nus Kei.
Namun Anton Sudanto, penasihat hukum John Kei, membantah tuduhan itu.
Rumah Nus Kei, di kluster Australia, Perumahan Green Lake, Tangerang, disebut belasan anak buah John Kei pada Minggu (21/6).
Beruntung pada saat itu Nus Kei tidak berada di rumah itu, namun sebagian
bangunan itu dirusak, demikian pula dua mobil miliknya dan sebuah mobil tetangganya.
Anton menyatakan tidak ada bukti konkret yang menunjukkan instruksi John Kei kepada anak buahnya untuk menyerang Nus Kei.
Baca: Ternyata Ini Isi WhatsApp Nus Kei ke John Kei sebelum Penyerangan di Green Lake City
"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya menyerang
Nus Kei) karena nggak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini kan masih dalam tahap penyidikan, jadi biarkan diuji dulu oleh penyidik. Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.
Anton enggan menanggapi materi kasus yang tengah dihadapi kliennya. Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya.
Baca: Serangan John Kei ke Nus Kei Sangat Terencana Hingga Bentuk 4 Klaster, Berikut Fakta-faktanya
Baca: John Kei Ternyata Bentuk 4 Klaster untuk Incar Nus Kei & Anggotanya, Kelompok Kosambi Bunuh 1 Orang
"Saya tidak bisa ngomong materi perkara ya. Tapi kami sudah dampingi beliau (Jon Kei). Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya.
John Kei keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah pada akhir 26 Desember 2019 lalu karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia divonis Mahkamah Agung 16 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).
Selain menyerbu rumah Nus Kei, anak buah John Kei juga membunuh Yustus Corwing Rahakbau (anak buah Nus Kei) dan melukai Erwin (juga anak buah Nus Kei), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolda menyebut motif kasus tersebut yaitu masalah ekonomi. John Kei tidak puas terhadap pembagian bagian penjualan tanah di Kota Ambon Maluku.